Pengalaman Membeli Rumah Syariah - Tanpa Bank, Tanpa BI Checking, Tanpa Bunga, Tanpa Riba.

Saturday, March 31, 2018

Sumber: Google

Perumahan syariah tengah marak di Indonesia. Pengembang menawarkan beragam keuntungan, diantaranya bebas BI checking dan riba. Tapi apakah pelaksanaannya seindah konsepnya?


***

Dengan kondisi hidup yang masih nomaden, sebetulnya saya dan suami belum merasa wajib untuk memiliki rumah. Tahun lalu saja kami masih menjadi pendatang di benua Amerika, tahun ini tau-tau sudah menjadi warga Lombok, dan sepertinya tahun depan (atau dua tahun lagi) kami akan kembali berhijrah ke kota lain.

Tapi melihat harga rumah yang cepat melambung, akhirnya kami tergiur juga untuk menyisihkan sebagian harta kami di kebutuhan papan ini. Kami pun memutuskan untuk membeli rumah di daerah Bogor, dari sebuah properti developer, sebut saja pengembang A.

Perumahan Syariah

Rumah pertama yang kami beli memiliki sistem pembayaran yang tergolong baru dan sedang booming di Indonesia: Perumahan syariah, tanpa bunga, tanpa riba, tanpa denda, tanpa sita, tanpa bank, tanpa BI checking (tanpa pengecekan laporan riwayat pinjaman nasabah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia).

Sounds too good to be true? Sejujurnya saya dan suami dulu juga merasa begitu. Apalagi harga yang ditawarkan lebih rendah dari perumahan baru lain yang berada di lokasi yang sama. Tak sampai 300 juta/unit untuk rumah tipe 36/72.

Reaksi pertama kami tentu skeptis, tidak mau percaya begitu saja ketika pertama kali mendapat tawaran ini. Apalagi nama developer nya juga asing di telinga. Tapi beruntungnya, saya memiliki adik yang merupakan seorang praktisioner di bidang hukum dan mengerti dunia properti. Beliau membantu saya dan suami untuk memeriksa hal-hal yang harus diperiksa. Seperti sertifikat, PBB, PPn, dsb. Beliau kerjakan detailnya, kami tinggal terima.

Kesimpulan adik saya, ini bukan tipu-tipu. Lampu hijau pun ia berikan. Saya dan suami pun tak lagi ragu membeli rumah dari pengembang A ini.

Sistem Pembayaran

Semua rumah yang dipasarkan oleh pengembang A masih berstatus inden (belum dibangun). Siapapun yang serius membeli harus menyediakan booking fee atau uang pemesanan sebesar Rp.3,75 juta.

Setelah menyerahkan booking fee, pembeli harus membayar uang muka sebesar Rp.36 juta. Tapi Pengembang A mempersilakan konsumen untuk menyicil uang muka ini maksimal 12 bulan. Tidak ada bunga sama sekali bagi yang mengambil opsi ini. Namun, tentu ada keuntungan bila dapat melunasi lebih cepat, yaitu rumah akan lebih dulu dibangun.

Jika uang muka sudah lunas, maka pembeli tinggal membayar cicilan sesuai dengan jangka waktu dan harga rumah yang dipilih. Pembeli dapat menyicil maksimal 10 tahun.

Semua pembayaran cicilan ini langsung dilakukan ke pengembang A. Jadi kita tidak berhutang ke Bank seperti pada sistem konvensional. Inilah yang menjadi alasan kenapa proses BI checking bisa dihilangkan dalam konsep perumahan syariah ini.

Kapan Rumah Akan Dibangun?

Pengembang A memberikan persyaratan kepada konsumen bahwa rumah akan dibangun setelah pembeli melunasi booking fee, uang muka (Rp. 36 juta) dan cicilan rumah 6 bulan pertama.

Rumahnya sendiri dibangun per kloter. Setiap tahapnya, pengembang A akan membangun 10 rumah dari 10 konsumen yang paling cepat melunasi pembayaran. Setiap tahap menghabiskan waktu 3 bulan pembangunan.

Setelah rumah kloter 1 rampung, pengembang A akan kembali memilih 10 konsumen berikutnya. Tapi bila ternyata jumlah konsumen yang sudah membayar belum sampai 10 orang, maka pembeli lain terpaksa menunggu dulu sampai kuota ini terpenuhi.

Begitu seterusnya sampai semua rumah selesai didirikan.

Bagaimana Jika Developer Terlambat Membangun Rumah?

Dalam perjanjian disebutkan bahwa rumah wajib dibangun oleh developer paling lambat 4 bulan setelah pembeli melunasi uang muka, booking fee, cicilan 6 bulan pertama.

Jika gagal memenuhi kewajibannya, pengembang A akan mendapatkan tenggang waktu tambahan selama 3 bulan. Apabila masih tidak mampu juga, maka perjanjian dapat dibatalkan secara sepihak, dan pengembang A harus membayar uang sebanyak 2x lipat dari yang telah dibayarkan konsumen.

Resiko dan Realita Perumahan Syariah

Sejauh ini, pengembang A telah menjalankan sistem pembayaran sesuai dengan yang dipasarkan ke konsumen. Betul-betul tidak ada bunga, denda, BI checking, riba, dsb. Untuk yang satu ini, saya mengacungkan jempol kepada pengembang karena berani menjalankan sistem tanpa riba seperti ini.

Sebagai konsumen, saya merasa sangat dibantu. Membeli rumah jadi terasa sangat ringan karena semua serba bisa dicicil dan harganya tidak membengkak karena waktu angsuran yang panjang. Seandainya ada rejeki dan mau langsung melunasi pun tidak akan dikenai denda, seperti jika kita meminjam pada Bank.

Yang menjadi ladang komplain justru lambatnya proses pembangunan. Di perjanjian memang disebutkan kalau pengembang A berhak mendapatkan masa tenggang selama 3 bulan jika tidak mampu mendirikan rumah. Tapi sepertinya pengembang A selalu mengambil rute terlama ini (bahkan kadang lebih lama lagi dengan alasan belum cukup kuota 10 rumah) sehingga banyak pembeli yang naik pitam.

Di sisi lain, banyak konsumen yang menduga kalau lamanya pembangunan ini disebabkan oleh minimnya dana/modal yang dimiliki oleh pengembang A. Mau tidak mau, sumber dana utama pengembang hanya berasal dari cicilan konsumen, bukan dari Bank. Jika ada konsumen yang tidak membayar angsuran, maka modal pengembang ikut tersendat.

Selain lambatnya pembangunan, kualitas bangunan juga turut menjadi sumber masalah, terutama yang dibangun pada kloter-kloter awal. Mulai dari bentuk rumah yang jauh berbeda dari desain, atap bocor,  tidak tersedianya air bersih, dll. Padahal rumah langsung ditempati begitu jadi.

Saya sempat kecewa ketika melihat foto rumah teman-teman yang sudah lebih dulu rampung. Bisa dibilang rumah mereka bagai kelinci percobaan untuk kloter berikutnya.

Setelah diselidiki, ternyata masalah bersumber dari buruknya kinerja mandor di lapangan. Hal ini sebetulnya berhubungan juga dengan sumber dana pengembang A yang minim tadi. Ada kemungkinan, pengembang A berupaya menekan pengeluaran, sehingga menggunakan mandor yang murah upahnya, dengan hasil kerja yang ternyata murahan juga.

Tapi untungnya dalam kasus saya ini, pengembang A masih mau bertanggung jawab, biarpun harus didesak dan dikomplain oleh banyak pihak terlebih dahulu. Saat ini, manajemen telah mengganti sang mandor. Setelah dialihkan ke tangan mandor yang baru, kualitas bangunan meningkat signifikan dan memenuhi ekspektasi konsumen.

Kesimpulannya...

Dari beberapa literatur yang saya baca, model bisnis properti non-bank ini sebenarnya memang sangat beresiko bagi developer. Bayangkan saja, pengembang mempercayakan konsumen melakukan kredit tanpa BI checking (hanya melihat slip gaji) dan tanpa jaminan. Selebihnya hanya berdasarkan kepercayaan.

Jika sebelumnya pembeli memiliki riwayat kredit macet, tentu akan sangat merugikan pengembang. Mereka memiliki resiko bangkrut. Dan akibatnya, turut berimbas ke pembeli. Rumah yang dijanjikan tidak bisa dibangun. Uang yang disetorkan belum tentu juga bisa kembali. Kecuali jika pengembangnya kaya raya dan memiliki sumber dana lain.

Tapi konsumen tetap merupakan penentu akhir. Kita berhak menentukan cara membayar yang paling sesuai dengan keyakinan agama, nilai hidup dan kondisi finansial. Perumahan syariah hanyalah salah satu opsi dari beberapa pilihan pembayaran yang ada di pasaran.

Jadi, selamat berburu rumah! Pastikan kita tau keuntungan dan resiko sebelum memutuskan metode pembayaran ya!

You Might Also Like

15 comments

  1. Replies
    1. saya sudah beli rumah tanpa bank, bayar langsung ke developer kira2 apa aja yg harus di cek agar tidak tertipu dengan developer nakal....

      Delete
  2. Terimakasih mba infonya,saya sangat tertarik dengan rumah syariah tp spererti yg d paparkan mba di awal karena kami awam mengenai surat perizinan dsb jd rasa takut tertipu selalu menghambat kami memutuskan untukembeli rumah,karena sudah jelas dengan sistem KPR bank Bungan nya sangat besar

    ReplyDelete
  3. properti syariah surabaya juga ada lho.,.,,

    ReplyDelete
  4. Makasih sharingnya mba, begini toh alurnya kalau mau beli rumah syariah. Soalnya di kota saya baru aja ada iklannya tp masih ragu sama sistemnya.

    ReplyDelete
  5. kalau boleh minta saran kira-kira apa aja yg harus di cek sebagai konsumen agar tidak tertipu dan lebih mantab untuk KPR langsung ke developer....

    ReplyDelete
  6. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...Numpang Promo Pak/Bu. Dapatkan Daftar Perumahan Islami Terbaik, Dengan Pembiayaan Murni Syariah, Bebas Riba, Tanpa Bank, Tanpa Sita, Untuk Keberkahan Hidup Anda Dan keluarga Anda
    DAFTAR LOKASI PERUMAHAN ISLAMI - PERUMAHAN SYARIAH INDONESIA
    https://propertyakuindonesia.blogspot.com/2018/12/perumahan-syariah-atau-perumahan-islami.html

    ReplyDelete
  7. Bagus sekali artikelnya, semoga banyak manfaat bagi kita semua.

    https://www.rumahsakinah.net/rsa-584

    ReplyDelete
  8. Beliau membantu saya dan suami untuk memeriksa hal-hal yang harus diperiksa. Seperti sertifikat, PBB, PPn, dsb. Beliau kerjakan detailnya, kami tinggal terima.

    Kesimpulan adik saya, ini bukan tipu-tipu. Lampu hijau pun ia berikan
    ....
    Mbak mo tanya yg diperiksa itu apa saja & bgmn? Saya juga dpt tawaran dari pemgembang sperti itu,cuma dia perorangan,bukan badan usaha.Trima kasih

    ReplyDelete
  9. Makasih kaks. Cukup mencerahkan buat saya yang awam
    Alister N

    ReplyDelete
  10. Desain Cafe Kayu yang Hangat: Desain cafe dengan sentuhan kayu menciptakan suasana hangat dan ramah. Rasakan keakraban di setiap sudut cafe yang menampilkan keindahan alami material kayu. desain cafe minimalis kayu

    ReplyDelete

MY SCIENCE EDUCATION WEBSITE

A Member of

A Member of

Komunitas